INFO PPDB SMKN 2 Semarang Tahun 2024
DAYA TAMPUNG
|
No |
Program Keahlian |
Jumlah Rombel |
Jumlah Siswa |
|
1 |
Akuntansi dan Keuangan Lembaga |
3 rombel |
108 Siswa |
|
2 |
Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis |
2 rombel |
72 Siswa |
|
3 |
Pemasaran |
3 rombel |
108 Siswa |
|
4 |
Usaha Layanan Pariwisaata |
2 rombel |
72 Siswa |
|
5 |
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim |
2 rombel |
72 Siswa |
|
Jumlah |
12 rombel |
432 Siswa |
|
*Catatan : jumlah siswa dikurangi siswa inlkusi dan siswa tidak naik kelas
PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran:
- Buku rapor SMP/ sederajat.
- Surat Keterangan Nilai rapor Semester I s.d.V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaranPPDB berdasarkan data administrasi DISDUKCAPIL kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus yang memiliki).
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan / atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3
- Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang dietapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Bagi CPD yang berasal dari panti asuhan)
- Surat Keterangan Tidak Sekolah dari Desa / Lurah yang disahkan oleh Camat di wilayah ATS (Bagi CPD ATS)
- Surat Pernyataan Sehat yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik.
JADWAL PPDB
|
1. |
Penetapan Zonasi |
: |
Tanggal 13 Mei 2024 |
|
2. |
Penguuman PPDB |
: |
Tanggal 06 Juni 2024 |
|
3. |
Pembuatan Akun dan Verifikasi berkas. |
: |
Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024 · Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal. · Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni - 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB. · Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB. · Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.
|
|
4. |
Aktivasi akun |
: |
· Tanggal 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB · Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB. |
|
5. |
Pendaftaran dan perubahan pilihan |
: |
Tanggal 24 – 27 Juni 2024. · Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. · Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB. |
|
6. |
Masa Tenang |
: |
Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024 |
|
7. |
Pengumuman Hasil |
: |
Tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.59 WIB |
|
8. |
Daftar Ulang |
: |
Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024 |
|
9. |
Pengumuman Dartar Peserta Cadangan |
: |
Tanggal 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.59 WIB |
|
10. |
Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang) |
: |
Tanggal 16 s.d 17 Juli 2024 |
|
11. |
Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 |
; |
Tanggal 22 Juli 2024 |
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik Baru pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
- Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun secara online/daring dengan login menggunakan NISN.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam system aplikasi PPDB.
- Calon peserta didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Calon peserta didik baru melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
- Calon peserta didik baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan yang disyaratkan di atas.
- Berkas – berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui jalur domisili terdekat, afirmasi atau prestasi.
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.
SELEKSI
A. JALUR DOMISILI TERDEKAT (10 %)
Dengan ketentuan:
- Jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan bagi yang memiliki )
- Usia paling tinggi Calon Peserta Didik
B. JALUR AFIRMASI (15%)
Seleksi siswa Miskin, anak Yatim dan /atau piatu, anak panti
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan bagi yang memiliki )
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
- Lama ATS ( khusus calon peserta didik ATS )
C. JALUR PRESTASI (75%)
Seleksi jalur prestasi diprioritaskan:
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan bagi yang memiliki )
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
NILAI AKHIR SMK
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian:
- Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
- Jumlah Rata – rata Nilai rapor (NR) semester I s.d. V SMP/MTs atau yang sederajat;
- Bobot Nilai Kejuaraan (NK)
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
| NA SMK = NR + NK |
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Penetapan hasil seleksi:
- Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan;
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tamping, maka disalurkan ke Sekolah lainyang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.
Pengumuman hasil Seleksi:
Tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.55 WIB melalui website PPDB Jawa Tengah dan papan pengumuman SMK Negeri 2 Semarang.
Pengumuman dan Penentapan Cadangan
- Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan / kekurangan kuota daya tamping apabila terdapat CPD yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang.
- Tanggal 15 Juli 2024, selambatnya pukul 23.55 WIB
DAFTAR ULANG
- Bagi calon Peserta didik yang diterima wajib melaksanakan daftar ulang pada tanggal 3 s.d 12 Juli 2024.
- Membawa keseluruhan dokumen asli dan foto copy yang dipergunakan oleh calon peserta didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring.
- Bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
SANKSI
Bagi peserta didik yang diterima:
- Apabila pada saat melakukan pendaftaran calon peserta didik baru diduga memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dilakukan penelusuran/verifikasi oleh satuan pendidikan, dan apabila terbukti maka peserta didik yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;
- Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian harap menjadi periksa.

Tulisan Lainnya
Nada Juara dan Gerak Nusantara Harmoni Prestasi Siswa SMK Negeri 2 Semarang di Dinusfest 2026
Semarang – Siswa SMK Negeri 2 Semarang kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Dinus Festival (Dinusfest) 2026. Kompetisi bergengsi yang diselenggarakan oleh Univer
Edukasi Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis Tingkatkan Kepedulian Siswa SMK Negeri 2 Semarang terhadap Kesehatan Mental
Semarang – UPTD Puskesmas Halmahera Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis Anak Sekolah” pada Rabu, 29 Ap
Peduli Kesehatan Mata Sejak Dini, Mahasiswa Optometri Gelar Penyuluhan di SMK Negeri 2 Semarang
Semarang – Kegiatan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan mata kembali digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya penglihatan bagi pelajar. Kali ini, Himpunan Mahasisw
Rentetan Prestasi Gemilang Siswa SMKN 2 Semarang Guncang Panggung LKS Tingkat Kota hingga Provinsi Tahun 2026
SEMARANG – SMK Negeri 2 Semarang (Skanida) kembali menegaskan posisinya sebagai kawah candradimuka bagi generasi unggul. Melalui ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tahun 202
Langkah Nyata SMKN 2 Semarang Bersama Glow and Lovely Siapkan Siswa Tampil Menawan dan Profesional di Dunia Kerja
SEMARANG – Suasana pagi di lapangan upacara SMK Negeri 2 Semarang tampak berbeda dari biasanya. Pada Senin 13 April 2026, sebuah stan yang didominasi warna merah muda dan putih
“Langkah Awal Menuju Negeri Sakura: Seleksi Magang yang Menguji Mental dan Harapan”
Suasana Meeting Room di SMKN 2 Semarang pada Senin pagi, 13 April 2026, terasa berbeda dari biasanya. Dinding-dinding yang biasanya hanya menjadi saksi diskusi ringan kini seakan mema
Sosialisasi LPK PT Yutaka Mitra Global di SMKN 2 Semarang Dorong Peluang Kerja Internasional bagi Siswa Kelas XII
Semarang — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Yutaka Mitra Global menggelar kegiatan sosialisasi di SMKN 2 Semarang pada Kamis, 9 April 2026 yang diikuti oleh seluruh siswa kelas
SMKN 2 Semarang Menjadi Pusat Karier: Rekrutmen Terbuka Alfamidi Serap Tenaga Kerja Siswa dan Alumni Umum
SEMARANG – Komitmen SMK Negeri 2 Semarang dalam menekan angka pengangguran tidak hanya berhenti pada bangku kelas. Pada Kamis, 9 April 2026, sekolah yang berlokasi di Jalan Dr.
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar SMK Negeri 2 Semarang Gelar Halal bi halal 1447 H untuk Tingkatkan Motivasi dan Prestasi
SEMARANG – Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Aula SMK Negeri 2 Semarang pada Jumat, 27 Maret 2026. Sejak pagi, Keluarga Besar SMK Negeri 2 Semarang berkumpul un
Wujudkan Generasi Pemasar Andal, Siswa SMKN 2 Semarang Siap Tempuh Praktik Industri di Rimini Fashion Store Semarang
SEMARANG – Atmosfer profesionalisme menyelimuti langkah puluhan siswa kelas XI Pemasaran (PM) SMK Negeri 2 Semarang pada Rabu, 4 maret 2026. Bertempat di pusat mode ternama, Rim